Hei Rio Reifan! Tiap 2 Tahun Berurusan Sama Polisi Gara-gara Narkoba

Selasa, 20 April 2021 - 14:53 WIB
- Agustus 2019, Rio ditangkap lagi di Pondok Gede, Bekasi karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Saat itu, polisi menyita sabu seberat 0,0129 gram. Rio divonis 20 bulan penjara pada Februari 2020, namun bebas pada Juni 2020 karena mendapat program asimilasi Covid-19.

- 19 April 2021, Rio lagi-lagi ditangkap gara-gara narkoba. Dia diciduk di rumahnya di Jalan Otista, Jakarta Timur.

Baca juga: Kembali Diciduk, BNN Sebut Rio Reifan Tak Tuntas Ikuti Rehabilitasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya belum bisa menyebutkan seberapa banyak sabu yang diamankan dari Rio dan apakah penyidik sudah mengamankan kurir atau pemasok sabu.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!