BPAD DKI Jakarta Tegaskan Lahan Milik Pemprov di Muara Angke Tidak Boleh Dibangun

Senin, 19 April 2021 - 18:00 WIB
Sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan Pemprov DKI Jakarta di Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara belum memiliki persetujuan.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan Pemprov DKI Jakarta di Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara belum memiliki persetujuan. Proyek bangunan tersebut seharusnya tidak berjalan sebelum penyelesaian pengajuan atau keputusan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Pujiono mengatakan, jika pembangunan yang berada di lokasi tersebut dalam status sewa."Saat ini masih kita proses. Mestinya, kalau belum selesai prosesnya, tidak boleh dipergunakan terlebih dahulu. Kalau sudah ada pembangunan seharusnya dipertanyakan ke Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan," kata Pujiono saat dikonfirmasi Senin (19/4/2021).



Menurut Pujiono, lamanya waktu proses pengajuan pengunaan lahan pun tergantung dari Keputusan Gubernur. Sebab, pengajuan harus melalui beberapa proses yang meliputi kajian dan pertimbangan yang matang. Baca: Dihantam Pandemi Covid-19, Anies Sebut Ekonomi Ibu Kota Tertekan

Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan (Citata) Jakarta Utara, Kihajar Bonang menuturkan, telah mengusulkan penertiban terhadap bangunan tersebut."Info dari Kecamatan Penjaringan sudah diusulkan penindakan (bongkar)," kata Bonang, Senin (22/3/2021) lalu. Menurut Bonang Kondisi proyek bangunan yang tak memiliki IMB sudah dikroscek sampai ke Pemerintah Kota Jakarta Utara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!