Polisi Gulung Komplotan Pengganjal Mesin ATM di Cikarang

Senin, 19 April 2021 - 14:46 WIB
”Dari situ uangnya berhasil diambil, tanpa mengurangi saldo pada rekeningnya,” ucapnya. Dalam aksinya, keempat pelaku berbagi peran. Pelaku AKM berperan sebagai yang mengeksekusi di depan mesin ATM, selanjutnya S berperan sebagai sopir.Lalu, pelaku NS berperan sebagai yang mengantri di belakang untuk mengeksekusi terakhir.

Sedangkan H berperan yang mengawasi situasi pada saat melakukan aksinya. Dari hasil keterangan para pelaku juga sudah sering kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara mengganjal ATM Bank Mandiri selama dua bulan terakhir ini untuk mereka bagi secara merata.

Untuk barang bukti yang diamankan, dua tegek, dua tang, dua obeng, satu kawat, satu gunting, uang tunai sebesar Rp4.200.000 dan satu unit mobil Avanza B 2472 FFF yang digunakan aksi melancarkan aksinya. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!