Bukittinggi Gempar, Petugas Lapas, Pelajar, dan Napi Kompak Edarkan 10 Kg Ganja

Minggu, 18 April 2021 - 07:26 WIB
Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika yang melibatkan pelajar, petugas lapas, dan napi. Foto/iNews TV/Wahyu Sikumbang
BUKITTINGGI - Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika yang melibatkan pelajar, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bukittinggi, dan napi. Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti 10 kg ganja di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.



Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menyebutkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat. "Dari informasi itu, disebutkan akan ada peredaran ganja di beberapa wilayah, termasuk di dalam Lapas Kelas II A Bukittinggi," ungkapnya.



Berbekal informasi tersebut, polisi berhasil meringkus empat tersangka beserta barang bukti ganja 10 kg. Salah satu tersangka yang berhasil ditangkap berinisial HA alias Alam (30) yang merupakan ASN Polsus Pas LP Kelas II A Bukittinggi.



Selain itu ada dua napi di Lapas Kelas II A Bukittinggi, yang berhasil ditangkap. Yakni, berinisial AP alias Putra atau Cipuik (25), dan RS (37), keduanya merupakan pengendali peredaran ganja . Satu tersangka lagi berinisial RM (17) seorang pelajar di Bukittinggi.

Penangkapan berawal dari Satreskoba Polres Bukittinggi, yang dipimpin Kasatreskoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi menangkap pelajar bernama RM di rumahnya di kawasan Banto Laweh, Kecamatan Guguak Panjang, dan menemukan lima paket besar berisi ganja kering .



Kepada polisi RM mengaku ganja miliknya diperoleh dari Aceh Singkil, yang akan diedarkan menunggu perintah dari dalam Lapas Kelas II A Bukittinggi. Dari aplikasi percakapan di dalam ponsel tersangka, polisi menemukan RM diminta oleh Cipuik untuk mengantarkan ganja sebanyak 5 kg untuk diedarkan di dalam Lapas Kelas II A Bukittinggi.

Polisi lantas menangkap HS alias Alam yang merupakan ASN petugas lapas, saat menerima paket 5 kg ganja di kawasan Simpang Pinang Balirik, Kabupaten Agam. "Kemudian bersama pihak Lapas Kelas II A Bukittinggi, polisi menangkap dua orang warga binaan pengendali peredaran ganja ," ujar Dody Prawiranegara.

Hingga kini polsi masih terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus ini. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara, karena diduga melanggar UU No. 35/2009 tentang narkotika .
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content