Jadi Tersangka, Penganiaya Perawat RS Siloam Sriwijaya Terancam 2 Tahun Penjara

Sabtu, 17 April 2021 - 14:59 WIB
Tersangka penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Sriwijaya terancam hukuman dua tahun penjara
PALEMBANG - JT (38) akhirnya ditetapkan sebagai t ersangka kasus penganiayaan terhadap perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang oleh Polrestabes Palembang. Setelah diamankan di kediamannya di Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Tersangka akan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan penganiayaan.

"Tersangka sudah mengakui kesalahannya. Tersangka akan diancam penjara selama dua tahun," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira, Sabtu (17/4/2021).



Baca juga: PPNI Kecam Keras Penganiayaan Perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang

Dikatakan Ivan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi mengantongi keterangan sejumlah pihak dan barang bukti diantaranya pakaian korban dan rekaman CCTV rumah sakit.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!