Waspada! Pencopet Barang Belanjaan Pengunjung Gentayangan di Pasar Tanah Abang

Jum'at, 16 April 2021 - 17:20 WIB


Barang bukti yang diamankan dari pelaku.

Saat diamankan di Pasar Tanah Abang pada Rabu (14/4/2021) pukul 14.00 WIB, polisi mendapati sebuah dompet, tiga buah handphone, tas selempang kecil, dan satu bungkus plastik berisi souvernir asbak.

Atas tindakannya, FA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!