Jangan Panik Mogok di Jalan Tol, Ada Layanan Jasa Derek Gratis, Begini Syaratnya

Jum'at, 16 April 2021 - 07:46 WIB
Biaya derek baru akan dikenakan kepada pemilik kendaraan setelah melewati salah satu dari 3 titik lokasi tersebut. Tarifnya berbeda-beda sesuai lokasi tol yang dilintasi.



Berdasarkan informasi yang dihimpun pada tahun 2020, berikut daftar tarif derek untuk beberapa ruas tol di Indonesia, salah satunya ruas Tol Jagorawi, Jakarta-Cikampek, JLJ, Tangerang:

Kelompok I (kendaraan sedan, jip, pikap, truk kecil, dan bus sedang): tarif awal Rp100.000 dan tarif per kilometer Rp8.000.

Kelompok II (bus besar, truk sedang, dan bus besar): tarif awal Rp135.000 dan tarif per kilometer Rp10.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!