SP3 Dibuka, Kasus Mafia Tanah di Panglima Polim Kembali Dilanjutkan

Kamis, 15 April 2021 - 19:01 WIB
Sudah ada lima orang yang dijadikan terpidana di sidang di PN Jakarta Selatan terkait kasus ini. Salah satu pelaku sudah meninggal dunia. Dalam kasus ini, Andrew Darwis dan Titi Sumawijaya sudah saling melapor ke polisi. Andrew melaporkan balik Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian terkait pencemaran nama baik. Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian saat ini sedang menjalani proses persidangan di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Pendiri Kaskus: Saya Rugi Besar dan Susah Tidur

Sebaliknya, Titi melaporkan Andrew Darwis terkait kasus penipuan, pemalsuan, penggelapan, dan pencucian uang. Namun Subdit Fismondev Dit.Krimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 23 Desember 2020 mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena menilai tidak cukup alat bukti.

Titi pun mengajukan gugatan praperadilan terhadap SP3 yang dikeluarkan Polda Metro Jaya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan pra-peradilan Titi Sumawijaya dan memerintahkan penyidik membuka kembali kasus tersebut untuk dilanjutkan sesuai putusan hakim pra-peradilan pada tanggal 23 Maret 2021.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!