Dicecar Kubu Habib Rizieq, Begini Penjelasan Anak Buah Bima Arya soal Kasus RS UMMI
Kamis, 15 April 2021 - 20:11 WIB
Adapun pelanggarannya tertuang dalam Pasal 10 Huruf a Peraturan Walikota Bogor Nomor 110 tentang PSBMK jo Pasal 5 huruf h Peraturan Walikota Nomor 107 tentang sanksi pelanggar tertib kesehatan. Sedangkan, pelanggaran pidana merujuk Pasal 93 UU Nomor 16 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
Baca juga: Habib Rizieq Pertanyakan Alasan Bima Arya Melaporkannya ke Polisi
Alma menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada tanggal 26 Nopember 2020 di RS UMMI adalah peristiwa menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Kota Bogor. Menjadi tugas Satgas Covid-19 untuk mendapatkan informasi pelaksanaan protokol kesehatan melalui uji swab dalam rangka melindungi warga Kota Bogor.
"Karenanya perlu diambil tindakan tegas yang terukur apakah peristiwa ini merupakan pidana atau tidak dengan cara melaporkan secara pidana terhadap pihak yang tidak kooperatif dan pelaporan itu tidak mungkin dicabut karena bukan delik aduan," jelasnya.
Baca juga: Tak Terima Disebut Habib Rizieq Memberikan Keterangan Bohong, Begini Kata Bima Arya
Baca juga: Habib Rizieq Pertanyakan Alasan Bima Arya Melaporkannya ke Polisi
Alma menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada tanggal 26 Nopember 2020 di RS UMMI adalah peristiwa menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Kota Bogor. Menjadi tugas Satgas Covid-19 untuk mendapatkan informasi pelaksanaan protokol kesehatan melalui uji swab dalam rangka melindungi warga Kota Bogor.
"Karenanya perlu diambil tindakan tegas yang terukur apakah peristiwa ini merupakan pidana atau tidak dengan cara melaporkan secara pidana terhadap pihak yang tidak kooperatif dan pelaporan itu tidak mungkin dicabut karena bukan delik aduan," jelasnya.
Baca juga: Tak Terima Disebut Habib Rizieq Memberikan Keterangan Bohong, Begini Kata Bima Arya
Lihat Juga :