13 Pelaku Kejahatan Ditangkap, 4 Terpaksa Ditembak
Kamis, 15 April 2021 - 14:16 WIB
LAMPUNG UTARA - Sebanyak 13 tersangka dibekuk jajaran Polres Lampung Utara (Lampura) sepanjang dua pekan terakhir. Dari jumlah itu, polisi mengungkap 15 kasus.
Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, dengan di dampingi Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, mengungkapkan 15 kasus yang berhasil diungkap tersebut yaitu terdiri dari 5 jenis kasus di antaranya, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Pencurian dengan kekerasan kendaraan sepeda motor (Curasmor), Perjudian, Penipuan dan penggelapan, dan kasus Cabul.
Untuk kasus Curat, terdapat 6 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 8 orang. Kasus Curasmor terdiri dari 2 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang. Untuk kasus perjudian dan kasus cabul, masing-masing sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka. Serta kasus tipu gelap yang berhasil di ungkap yaitu sebanyak 5 kasus dengan jumlah tersangka hanya 1 orang.
"Dari 13 pelaku, 4 diantaranya diberikan tindakan tegas terukur di kaki para pelaku. Tindakan itu dilakukan karena para pelaku berusaha melawan petugas saat hendak dilakukan penangkapan. Ke 4 pelaku itu berinisial, I dan P, keduanya terlibat kasus Curasmor di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta pelaku lainnya yaitu berinisial, D dan S, kedua pelaku terlibat dalam kasus Curat" jelas Kapolres, Kamis (15/4/2021). Baca: Kebakaran Hebat Gemparkan Mojokerto, Pabrik Tepung Ludes Dilalap Api.
Selain mengamankan para tersangka, lanjutnya, Kepolisian Polres Lampura juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, Kendaraan roda empat (R4) sebanyak 2 unit, R2 sebanyak 2 unit, TV 1 unit, 2 buah Handphone, Senjata tajam (Sajam) 1 buah, uang tunai sebesar Rp.80 ribu, dan 23 macam alat bukti lainnya. Baca Juga: Gedung DPRD Blitar Rusak Digoyang Gempa Malang, BPK Diminta Lakukan Audit.
"Untuk pelaku kasus Curat, akan diancam dengan hukuman selama 7 tahun penjara, Curasmor 9 tahun penjara, Perjudian 10 tahun penjara, Tipu gelap 4 tahun penjara, dan untuk kasus Cabul akan di ancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara," pungkasnya.
Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, dengan di dampingi Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, mengungkapkan 15 kasus yang berhasil diungkap tersebut yaitu terdiri dari 5 jenis kasus di antaranya, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Pencurian dengan kekerasan kendaraan sepeda motor (Curasmor), Perjudian, Penipuan dan penggelapan, dan kasus Cabul.
Untuk kasus Curat, terdapat 6 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 8 orang. Kasus Curasmor terdiri dari 2 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang. Untuk kasus perjudian dan kasus cabul, masing-masing sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka. Serta kasus tipu gelap yang berhasil di ungkap yaitu sebanyak 5 kasus dengan jumlah tersangka hanya 1 orang.
"Dari 13 pelaku, 4 diantaranya diberikan tindakan tegas terukur di kaki para pelaku. Tindakan itu dilakukan karena para pelaku berusaha melawan petugas saat hendak dilakukan penangkapan. Ke 4 pelaku itu berinisial, I dan P, keduanya terlibat kasus Curasmor di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta pelaku lainnya yaitu berinisial, D dan S, kedua pelaku terlibat dalam kasus Curat" jelas Kapolres, Kamis (15/4/2021). Baca: Kebakaran Hebat Gemparkan Mojokerto, Pabrik Tepung Ludes Dilalap Api.
Selain mengamankan para tersangka, lanjutnya, Kepolisian Polres Lampura juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, Kendaraan roda empat (R4) sebanyak 2 unit, R2 sebanyak 2 unit, TV 1 unit, 2 buah Handphone, Senjata tajam (Sajam) 1 buah, uang tunai sebesar Rp.80 ribu, dan 23 macam alat bukti lainnya. Baca Juga: Gedung DPRD Blitar Rusak Digoyang Gempa Malang, BPK Diminta Lakukan Audit.
"Untuk pelaku kasus Curat, akan diancam dengan hukuman selama 7 tahun penjara, Curasmor 9 tahun penjara, Perjudian 10 tahun penjara, Tipu gelap 4 tahun penjara, dan untuk kasus Cabul akan di ancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda