13 Pelaku Kejahatan Ditangkap, 4 Terpaksa Ditembak

Kamis, 15 April 2021 - 14:16 WIB


Selain mengamankan para tersangka, lanjutnya, Kepolisian Polres Lampura juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, Kendaraan roda empat (R4) sebanyak 2 unit, R2 sebanyak 2 unit, TV 1 unit, 2 buah Handphone, Senjata tajam (Sajam) 1 buah, uang tunai sebesar Rp.80 ribu, dan 23 macam alat bukti lainnya. Baca Juga: Gedung DPRD Blitar Rusak Digoyang Gempa Malang, BPK Diminta Lakukan Audit.

"Untuk pelaku kasus Curat, akan diancam dengan hukuman selama 7 tahun penjara, Curasmor 9 tahun penjara, Perjudian 10 tahun penjara, Tipu gelap 4 tahun penjara, dan untuk kasus Cabul akan di ancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!