2 Jambret Sadis di Kota Bandung Akhirnya Dibekuk Usai Beraksi Puluhan Kali
Rabu, 14 April 2021 - 15:28 WIB
BANDUNG - Dua pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan berhasil dibekuk polisi. Dalam puluhan kali aksinya, kedua jambret sadis tersebut kerap membawa senjata tajam saat menyasar korbannya.
Keduanya berhasil dibekuk tim gabungan Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Sukasari. Salah satu pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba melawan dan melarikan diri.
"Mereka berdua ini target operasi kami," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Rabu (14/4/2021).
Kedua pelaku yang diamankan, yakni Daniel alias Kudil dan Erlan. Adanan menyebut, keduanya telah tercatat puluhan kali beraksi melakukan aksi kejahatan. "Catatan kami, ada 47 kali mereka beraksi di kota Bandung," sebut Adanan.
Adanan mengungkapkan, saat beraksi, keduanya kerap membawa senjata tajam. Mereka menyasar para korbannya dengan cara memepet dan menodongkan senjata tajam yang dibawanya.
Terakhir, keduanya tercatat beraksi bulan Maret 2021 lalu. Mereka beraksi di Jalan Karapitan, Kota Bandung. Sejumlah uang tunai dan ponsel berhasil diambil pelaku dari korban. Sepekan sejak peristiwa itu, tim gabungan, berhasil membekuk kedua pelaku.
"Kita sangkakan kepada kedua pelaku dengan pasal 365 KUHPIDANA dengan ancaman penjara diatas lima tahun," kata Adanan.
Keduanya berhasil dibekuk tim gabungan Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Sukasari. Salah satu pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba melawan dan melarikan diri.
"Mereka berdua ini target operasi kami," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Rabu (14/4/2021).
Kedua pelaku yang diamankan, yakni Daniel alias Kudil dan Erlan. Adanan menyebut, keduanya telah tercatat puluhan kali beraksi melakukan aksi kejahatan. "Catatan kami, ada 47 kali mereka beraksi di kota Bandung," sebut Adanan.
Baca Juga
Adanan mengungkapkan, saat beraksi, keduanya kerap membawa senjata tajam. Mereka menyasar para korbannya dengan cara memepet dan menodongkan senjata tajam yang dibawanya.
Terakhir, keduanya tercatat beraksi bulan Maret 2021 lalu. Mereka beraksi di Jalan Karapitan, Kota Bandung. Sejumlah uang tunai dan ponsel berhasil diambil pelaku dari korban. Sepekan sejak peristiwa itu, tim gabungan, berhasil membekuk kedua pelaku.
"Kita sangkakan kepada kedua pelaku dengan pasal 365 KUHPIDANA dengan ancaman penjara diatas lima tahun," kata Adanan.
(nic)
tulis komentar anda