Mulai Jalani Sidang Tipikor, DPRD Didesak Berhentikan Sementara Muh Sabir

Rabu, 14 April 2021 - 13:50 WIB
Maka berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2018 pasal 115, Muh Sabir sudah harus diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD Bulukumba karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus, kasus Korupsi.

"Pemberhentian sementara ini diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur paling lambat 7 hari sejak Muh Sabir berstatus terdakwa," tambah Bung MJ.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan.

Baca Juga: DPRD Bulukumba Soroti Proses Lelang Proyek Jembatan Sungai Bialo

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, membenarkan hal tersebut jika perkara yang mendudukan Muh Sabir sebagai tersangka telah masuk tahap persidangan.

"Iya benar (sudah sidang), dengan agenda terdakwah mengajukan eksepsi," kata Andi Thirta.

Namun, Andi Thirta memilih untuk tidak berkomentar banyak, ia hanya meminta untuk menunggu hasil persidangan.

"Ditunggu saja hasilnya. Yang jelas sekarang sudah masuk dalam tahapan proses persidangan," tambah Thirta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!