Nyamar sebagai Pembeli, Polres Jakpus Ringkus 3 Pengedar Narkoba

Rabu, 14 April 2021 - 03:30 WIB
Salah satu tersangka berinisial U mengungkapkan, bahwa ia bisa meraup uang sebanyak Rp15 juta dari hasil penjualan 1 kilogram sabu ini. Baca juga:Bekuk Pengedar Narkoba Asal Mojokerto, Polda Jatim Amankan 5,86 Kilogram Sabu dan Senpi Rakitan

Sebelum ditangkap, U telah menjual kurang lebih tiga kilogram sabu, yang berarti ia telah mendapat pemasukan dari bisnis barang haramnya ini sebanyak Rp45 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 dan 111 UU RI Nomor 35 tahum 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun," tutupnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!