Program Perlindungan Ketenagakerjaan Wajib di Bone Bolango

Selasa, 13 April 2021 - 11:12 WIB
Rapat kerja Sama Operasional Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bone Bolango yang dipimpin Asisten III Setda Bone Bolango, Iwan Mustapa, Senin (12/4/2021). (F.AKP/Di
SUWAWA - Program perlindungan ketenagakerjaan merupakan hal yang wajib dilaksanakan di Kabupaten Bone Bolango, termasuk pekerja di lingkungan pemerintah kabupaten. Hal itu menjadi komitmen Bupati Hamim Pou dan Wakil Bupati Merlan S. Uloli dan seluruh jajarannya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango secara bertahap memastikan seluruh tenaga kerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).



Pernyataan ini disampaikan Asisten III Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone Bolango, Iwan Mustapa, saat memimpin rapat kerja sama operasional (KSO) implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Bone Bolango, di Ruang Multifungsi Mal Pelayanan Publik (MPP) Bone Bolango, Senin (12/4/2021).

Menurut Iwan, tentang pekerja yang juga penerima berbagai program bantuan pemerintah, pihaknya akan memastikan seluruhnya memiliki perlindungan. Selain itu, pihaknya akan menyiapkan desain untuk mendata kembali seluruh para pekerja, baik itu penerima upah maupun yang bekerja pada sektor-sektor tertentu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!