Terdakwa Dugaan Penipuan Infrastruktur Tambang Christian Halim Dituntut 2,6 Bulan

Selasa, 13 April 2021 - 04:11 WIB
Christian Halim, terdakwa dugaan perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang akhirnya dituntut 2 tahun 6 bulan pidana penjara, Senin (12/4/2021). SINDOnews/Lukman
SURABAYA - Christian Halim, terdakwa dugaan perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang akhirnya dituntut 2 tahun 6 bulan pidana penjara, Senin (12/4/2021).

Berkas tuntutan , dibacakan secara bergantian oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan dan Novan B Arianto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, pada persidangan yang digelar secara daring di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.



"Memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal 378 KUHPidana Jo pasal 372 KUHPidana. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania membacakan berkas tuntutannya.

Menurut jaksa, pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian terhadap seseorang (korban pelapor). Terdakwa juga dinilai tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan status terdakwa yang sebelumnya belum pernah dihukum, dijadikan dasar oleh jaksa sebagai pertimbangan yang meringankan dalam menyusun berkas tuntutannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!