Mahasiswa Minta Dugaan Adanya Pencucian Uang Eks Gubernur Nur Alam Diselidiki KPK

Senin, 12 April 2021 - 21:07 WIB
GMN meminta KPK kembali mengusut terkait aliran dana proses perizinan yang bersanding dengan praktik pencucian uang yang diduga dilakukan mantan Gubernur Sultra Nur Alam. Foto Ist
JAKARTA - Gerakan Mahasiswa Nusantara (GMN) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut tuntas terkait aliran dana proses perizinan yang bersanding dengan praktik pencucian uang yang diduga dilakukan mantan Gubernur Sultra Nur Alam . Sebelumnya mantan Gubernur Sultra Nur Alam juga terjerat kasus korupsi terkait persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara tahun 2008-2014.

Ketua Gerakan Mahasiswa Nusantara (GMN) Asri mengatakan, Nur Alam terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 dan Pasal 12 B Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.



Ia mengatakan, putusan hakim yang telah menetapkan Nur Alam mestinya juga memasukan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan.



Baca : Disebut Sering Plesiran ke Luar Lapas, Nur Alam Dianggap Lebih Hebat dari Setya Novanto dan Gayus
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!