Sidang Habib Rizieq Tak Terbuka untuk Umum, Pengacara: Putusan Bisa Batal Demi Hukum
Senin, 12 April 2021 - 16:38 WIB
Selain diatur dalam KUHAP pasal 153 ayat 3 diatur juga dalam pasal 13 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang secara tegas menyatakan seluruh sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain. Kemudian, putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
“Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud mengakibatkan putusan batal demi hukum,” tegasnya.
Dalam fakta persidangan di PN Jakarta Timur, yang dapat menghadiri persidangan bukanlah masyarakat umum sebagaimana didefinisikan dalam KUHAP melainkan sebagian besar patut diduga adalah anggota dari aparat penegak hukum. Sedangkan, masyarakat tidak diberi akses untuk mengikuti jalannya persidangan.
Baca juga: Sudah Pelajari BAP, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Siap Hadapi Saksi JPU
Karena itu, kata Sugito, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan menghindari kerumunan di PN Jakarta Timur, seharusnya media nasional dapat meliput secara live atas persidangan yang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
“Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud mengakibatkan putusan batal demi hukum,” tegasnya.
Dalam fakta persidangan di PN Jakarta Timur, yang dapat menghadiri persidangan bukanlah masyarakat umum sebagaimana didefinisikan dalam KUHAP melainkan sebagian besar patut diduga adalah anggota dari aparat penegak hukum. Sedangkan, masyarakat tidak diberi akses untuk mengikuti jalannya persidangan.
Baca juga: Sudah Pelajari BAP, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Siap Hadapi Saksi JPU
Karena itu, kata Sugito, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan menghindari kerumunan di PN Jakarta Timur, seharusnya media nasional dapat meliput secara live atas persidangan yang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Lihat Juga :