Sidang Habib Rizieq Tak Terbuka untuk Umum, Pengacara: Putusan Bisa Batal Demi Hukum
Senin, 12 April 2021 - 16:38 WIB
Sebab, bila tidak ditayangkan secara live malah akan menimbulkan kerumunan masyarakat yang ingin menghadiri persidangan terdakwa Habib Rizieq dkk dan tentunya ini mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Tidak ditayangkan proses peradilan secara live di media nasional akan menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat Indonesia, ada apa dengan proses peradilan Habib Rizieq dkk?” ujar Sugito.
Dengan persidangan tidak dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum dapat berdampak pada putusan nantinya yang tidak dapat dikatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat apabila tidak diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umum sebagaimana pasal 195 KUHAP.
“Tidak ditayangkan proses peradilan secara live di media nasional akan menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat Indonesia, ada apa dengan proses peradilan Habib Rizieq dkk?” ujar Sugito.
Dengan persidangan tidak dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum dapat berdampak pada putusan nantinya yang tidak dapat dikatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat apabila tidak diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umum sebagaimana pasal 195 KUHAP.
(jon)
Lihat Juga :