Sidang Habib Rizieq Tak Terbuka untuk Umum, Pengacara: Putusan Bisa Batal Demi Hukum

Senin, 12 April 2021 - 16:38 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Sidang Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang tidak ditayangkan secara live oleh media nasional dipersoalkan Sugito Atmo Prawiro, kuasa hukum Habib Rizieq .

Habib Rizieq dijerat tiga perkara yakni kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor; dan swab test di RS Ummi Bogor.



Baca juga: Datangi PN Jakarta Timur, Emak-emak Ini Wakafkan Nyawa untuk Membela Habib Rizieq

“Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak,” ujar Sugito dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/4/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!