Bandung Gempar, Guru Ngaji Cabuli 6 Anak Didiknya

Senin, 12 April 2021 - 14:39 WIB
Parahnya lagi, kata Adanan, pelaku melakukan tindakan tak terpuji itu di lingkungan masjid. "Korban diiming-imingi uang Rp3.000 oleh pelaku," kata Adanan.

Aksi cabul yang dilakukan pelaku, mulai dari meraba-raba tubuh para korbannya, meraba bagian vital korban, hingga ada yang dicium oleh pelaku.

Pihaknya kini masih mendalami aksi cabul AS. Dia menduga, jumlah korban lebih banyak dari keterangan pelaku saat ini.

Baca juga: Keren, Itenas Bandung Pamer Inovasi Konversi Kendaraan Listrik Roda Tiga

Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76 dengan ancaman pidana diatas lima tahun bui.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!