Usai Kabur Tabrak Pemotor di Bintaro, Pengemudi Fortuner Menyerahkan Diri
Senin, 12 April 2021 - 08:08 WIB
"Pada pagi harinya sekitar jam 09.00, pengendara mobil datang ke Polres. Pengakuannya takut diamuk massa," kata Agus Sutrisna, Senin (12/04/21). Baca: Kabur saat Akan Ditahan Petugas Imigrasi, WNA Nigeria Tewas di Kali Boulevard Kelapa Gading
Menurut Agus, dalam Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ayat (1) menjelaskan, bahwa lampu isyarat atau sein merupakan hal yang wajib dinyalakan sebelum berbelok. "Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan, serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan," terangnya.
Namun begitu, pihak kepolisian sendiri belum menetapkan status hukum terhadap AS. Hingga kini, kata Agus, proses pendalaman penyidikan masih berlangsung. "Masih pendalaman bang," ucapnya.
Menurut Agus, dalam Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ayat (1) menjelaskan, bahwa lampu isyarat atau sein merupakan hal yang wajib dinyalakan sebelum berbelok. "Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan, serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan," terangnya.
Namun begitu, pihak kepolisian sendiri belum menetapkan status hukum terhadap AS. Hingga kini, kata Agus, proses pendalaman penyidikan masih berlangsung. "Masih pendalaman bang," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :