Usai Kabur Tabrak Pemotor di Bintaro, Pengemudi Fortuner Menyerahkan Diri

Senin, 12 April 2021 - 08:08 WIB
loading...
Usai Kabur Tabrak Pemotor...
Lokasi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Fortuner dengan pemotor di Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.Foto/MPI/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Pengemudi Toyota Fortuner B 1054 KJI yang kabur setelah menabrak pengendara motor di Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) menyerahkan diri ke Polres Tangsel . Pengemudi berinisial AS mengaku memilih kabur karena khawatir dikeroyok massa saat kejadian.

Kanit Laka Lantas Polres Tangsel, Iptu Agus Sutrisna mengatakan, kecelakaan terjadi pada Jumat, 10 April 2021 malam, sekira pukul 22.30 WIB. Lokasinya persis di U-Turn Jalan Boulevard Bintaro Jaya. Korban yang mengendarai motor Yamaha Vixion B 6810 VHN mengalami luka parah hingga patah tulang.

Kecelakaan itu menjadi viral di media sosial, lantaran Fortuner berwarna putih sempat berhenti namun langsung tancap gas meninggalkan korban yang tergeletak di jalan. Detik-detik kejadian kaburnya mobil tersebut sempat diabadikan oleh kamera handphone warga.

Dalam caption video viral dikatakan, Fortuner melintas di lajur tengah sedang motor korban melaju di lajur kanan. Tiba-tiba tanpa menyalakan lampu sein, Fortuner berubah haluan ingin berputar melalui U-Turn hingga menabrak motor korban.

"Pada pagi harinya sekitar jam 09.00, pengendara mobil datang ke Polres. Pengakuannya takut diamuk massa," kata Agus Sutrisna, Senin (12/04/21). Baca: Kabur saat Akan Ditahan Petugas Imigrasi, WNA Nigeria Tewas di Kali Boulevard Kelapa Gading

Menurut Agus, dalam Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ayat (1) menjelaskan, bahwa lampu isyarat atau sein merupakan hal yang wajib dinyalakan sebelum berbelok. "Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan, serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan," terangnya.

Namun begitu, pihak kepolisian sendiri belum menetapkan status hukum terhadap AS. Hingga kini, kata Agus, proses pendalaman penyidikan masih berlangsung. "Masih pendalaman bang," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Digitalisasi Kunci Kecepatan...
Digitalisasi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Kecelakaan
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Rekomendasi
Ini Sosok Pangeran Arab...
Ini Sosok Pangeran Arab Saudi yang Tewas di Hotel Mewah usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol
Jonatan Christie Tersingkir...
Jonatan Christie Tersingkir di Perempat Final China Open 2026
Biznet Gio dan IMV Hadirkan...
Biznet Gio dan IMV Hadirkan Solusi Hybrid Cloud, Dukung Transformasi Smart Manufacturing
Berita Terkini
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Infografis
Ranking FIFA usai Piala...
Ranking FIFA usai Piala Dunia 2026: Spanyol Gusur Argentina dari Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved