Dinilai Mampu Jaga Stabilitas Keuangan, OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit
Senin, 12 April 2021 - 02:59 WIB
Sosialisasi pada warga kampung Kemayoran, Kecamatan Krembangan Surabaya, Sabtu (10/4/2021). Foto/MPI
SURABAYA - Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi para pelaku usaha kecil dan menengah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2021 menjadi Maret 2022.
Untuk mensukseskan program stimulus tersebut, OJK bersama Rumah Aspirasi Indah Kurnia dan Yayasan Pesona Mutiara Timur turut mensosialisasikan kepada masyarakat tingkat bawah.
Tim Rumah Aspirasi Indah Kurnia, Ade Kunto, mengatakan bahwa program berkelanjutan itu untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan oleh pemerintah seperti pelaksanaan subsidi bunga, penjaminan UMKM dan korporasi serta penempatan dana pemerintah untuk penyaluran kredit.
Baca juga: Semangat Itu Masih Menyala di Antara Puing Berserakan Sisa Guncangan Gempa Malang
Untuk mensukseskan program stimulus tersebut, OJK bersama Rumah Aspirasi Indah Kurnia dan Yayasan Pesona Mutiara Timur turut mensosialisasikan kepada masyarakat tingkat bawah.
Tim Rumah Aspirasi Indah Kurnia, Ade Kunto, mengatakan bahwa program berkelanjutan itu untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan oleh pemerintah seperti pelaksanaan subsidi bunga, penjaminan UMKM dan korporasi serta penempatan dana pemerintah untuk penyaluran kredit.
Baca juga: Semangat Itu Masih Menyala di Antara Puing Berserakan Sisa Guncangan Gempa Malang
Lihat Juga :