Komnas HAM Desak Menkopolhukam Tindaklanjuti Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM
Rabu, 20 Mei 2020 - 19:43 WIB
Komnas, menurutnya, akan melihat relasi yang mungkin bisa dilakukan dengan upaya hukum baru itu. Masalahnya, berkas penyelidikan Komnas itu harus diselesaikan pada proses hukum pidana. “Di sini ruang diskusi yang bisa dikembangkan. Apakah bisa saling berhubungan atau tidak,” ucapnya.
(Baca: Aksi Unik Seniman Majalengka soal Pentingnya Jaga Jarak)
Amiruddin menjelaskan perubahan konstelasi politik yang terjadi dalam 20 tahun terakhir seharusnya menjadi kesempatan untuk menyelesaikan semua ini. Kekuatan politik yang dahulu saling berhadapan sekarang tidak lagi. “Peluang positif memberikan keadilan kepada semua pihak, terutama korban dan keluarganya,” tegasnya.
Dia menerangkan KKR itu harus hadir tahun ini. hitung-hitungannya, KKR butuh waktu 2-3 tahun untuk bekerja menyelesaikan semua penyelidikan pelanggaran HAM berat di masa lalu. “Ada satu tahun untuk melanjutkan rekomendasi lembaga itu sehingga korban bisa mendapatkan rehabilitasi sekarang (pemerintah saat ini),” pungkasnya.
(Baca: Aksi Unik Seniman Majalengka soal Pentingnya Jaga Jarak)
Amiruddin menjelaskan perubahan konstelasi politik yang terjadi dalam 20 tahun terakhir seharusnya menjadi kesempatan untuk menyelesaikan semua ini. Kekuatan politik yang dahulu saling berhadapan sekarang tidak lagi. “Peluang positif memberikan keadilan kepada semua pihak, terutama korban dan keluarganya,” tegasnya.
Dia menerangkan KKR itu harus hadir tahun ini. hitung-hitungannya, KKR butuh waktu 2-3 tahun untuk bekerja menyelesaikan semua penyelidikan pelanggaran HAM berat di masa lalu. “Ada satu tahun untuk melanjutkan rekomendasi lembaga itu sehingga korban bisa mendapatkan rehabilitasi sekarang (pemerintah saat ini),” pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :