Komnas HAM Desak Menkopolhukam Tindaklanjuti Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM
Rabu, 20 Mei 2020 - 19:43 WIB
ilustrasi/ist
JAKARTA - Komisi Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menyatakan kasus-kasus pelanggaran HAM berat jalan di tempat. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) bisa menjadi solusi penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Setelah reformasi, hanya ada tiga kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang dibawa ke pengadilan. Ketiganya adalah kasus Tanjung Priok 1984, Timor Timur 1999, dan Abepura 2000.
“Ada harapan dengan terbentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, tapi KKR mati. Jadi upaya hukum setelah pembatalan oleh MK, itu bisa dikatakan jalan di tempat,” ujar Komisioner Komnas HAM Amiruddin Ar Rahab dalam diskusi daring bertajuk Membangun Kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Seberapa Besar Peluangnya?, Selasa (19/5/2020).
(Baca: Jalan Alot Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi)
Amiruddin secara terbuka mengatakan jaksa agung tidak pernah menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang diselesaikan Komnas HAM . Bahkan, Amiruddin pernah mengungkapkan itu langsung kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md.
Dia meminta Mahfud untuk memerintahkan jaksa agung agar mau menjalankan hasil penyelidikan itu. Namun, Mahfud malah menanyakan kemungkinan upaya hukum lain. “Silakan Pak Menko menginisiasi langkah itu. Kami akan mempelajari secara baik, bagaimana upaya baru itu dibangun,” terangnya menceritakan kembali pertemuan dengan Mahfud pada medio Januari 2020.
Setelah reformasi, hanya ada tiga kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang dibawa ke pengadilan. Ketiganya adalah kasus Tanjung Priok 1984, Timor Timur 1999, dan Abepura 2000.
“Ada harapan dengan terbentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, tapi KKR mati. Jadi upaya hukum setelah pembatalan oleh MK, itu bisa dikatakan jalan di tempat,” ujar Komisioner Komnas HAM Amiruddin Ar Rahab dalam diskusi daring bertajuk Membangun Kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Seberapa Besar Peluangnya?, Selasa (19/5/2020).
(Baca: Jalan Alot Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi)
Amiruddin secara terbuka mengatakan jaksa agung tidak pernah menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang diselesaikan Komnas HAM . Bahkan, Amiruddin pernah mengungkapkan itu langsung kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md.
Dia meminta Mahfud untuk memerintahkan jaksa agung agar mau menjalankan hasil penyelidikan itu. Namun, Mahfud malah menanyakan kemungkinan upaya hukum lain. “Silakan Pak Menko menginisiasi langkah itu. Kami akan mempelajari secara baik, bagaimana upaya baru itu dibangun,” terangnya menceritakan kembali pertemuan dengan Mahfud pada medio Januari 2020.
Lihat Juga :