Warga Sumsel yang Menolak Divaksin Corona Terancam Denda Rp 1 Juta
Sabtu, 10 April 2021 - 06:11 WIB
Kemudian pada pasal 65, mereka yang membawa paksa jenazah terpapar penyakit menular maka dapat didenda minimal Rp2,5 juta dan maksimal Rp5 juta. Lalu, pada pasal 66, bagi mereka yang kabur dari faskes saat terpapar virus didenda Rp2,5 juta. "Meski begitu sanksi ini akan diberikan sebagai langkah terakhir atau ultimatum remedium setelah saksi administratif dilakukan," katanya.
Aris menambahkan, dalam menindak pelanggaran pihaknya terlebih dahulu mengedepankan pemahaman dan kesadaran masyarakat dengan memberikan penjelasan serta pembelajaran. "Kami akan melakukan operasi yustisi di fasilitas publik dan fasilitas umum lainnya untuk menekan penularan kasus corona di Sumsel," katanya.
Aris menambahkan, dalam menindak pelanggaran pihaknya terlebih dahulu mengedepankan pemahaman dan kesadaran masyarakat dengan memberikan penjelasan serta pembelajaran. "Kami akan melakukan operasi yustisi di fasilitas publik dan fasilitas umum lainnya untuk menekan penularan kasus corona di Sumsel," katanya.
(don)
Lihat Juga :