Mudik Dilarang, 5 Pintu Gerbang Utama Jawa Barat Ini Dijaga Ketat
Jum'at, 09 April 2021 - 15:12 WIB
Aturan transportasi darat:
1. Kendaraan bermotor umum: bus dan mobil penumpang
2. Kendaraan bermotor perseorangan: mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Pengecualian:
1. Dalam hal untuk pekerjaan: ASN, BUMN, BUMD, TNI/Polri, karyawan swasta disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga/perusahaan.
2. Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping
3. Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping
4. Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat
5. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
5. Kendaraan dinas TNI/Polri
1. Kendaraan bermotor umum: bus dan mobil penumpang
2. Kendaraan bermotor perseorangan: mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Pengecualian:
1. Dalam hal untuk pekerjaan: ASN, BUMN, BUMD, TNI/Polri, karyawan swasta disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga/perusahaan.
2. Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping
3. Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping
4. Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat
5. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
5. Kendaraan dinas TNI/Polri
Lihat Juga :
tulis komentar anda