Aniaya Korban hingga Tewas, 5 Orang Ditangkap Polisi di Batam

Jum'at, 09 April 2021 - 10:03 WIB
Baca juga: Ada Dua Putusan Berbeda, Tjong Alexleo Minta Eksekusi Ditunda

"Turut diamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, 1 helai baju kaos warna hitam, 1 helai celana jeans warna biru dan 1 buah topi merk Gucci," tuturnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal Pasal 170 dan atau pasar 351 KUHPidana.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!