Donor Plasma Konvalesen, Solidaritas Penyintas Menjadi Penyelamat
Kamis, 08 April 2021 - 19:01 WIB
Sebanyak 122 karyawan berpartisipasi, dan setelah menjalani proses pemantauan, Rabu (7/4) kemarin, 17 orang di antaranya memenuhi syarat mendonorkan plasma, yang disaksikan oleh Theresia Monica Rahardjo, dokter pemrakarsa terapi plasma konvalesen bagi pasien Covid-19; Ketua Bidang Pengembangan Sumber Daya PMI DKI, Syarifuddin; Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan PMI DKI Andi Usman; dan Kepala Unit Donor Darah dr Ni Ken Ritchie; serta Wakil Ketua Umum Yayasan Eka Tjipta Foundation yang juga Pembina Yayasan Buddha Tzu Chi cabang Sinar Mas, Hong Tjhin.
Baca juga: Satgas: RSD COVID-19 Wisma Atlet Ditetapkan Menjadi Bank Plasma Konvalesen
Sosialisasi juga akan diperkuat melalui seminar daring, Kamis (15/4) mendatang. “Mengingat proses donor plasma konvalesen mensyarakatkan sejumlah hal yang cukup detil, dalam kurun waktu yang singkat,” kata Hong Tjhin.
Sebelum plasma darah dapat diterima oleh pasien Covid-19, pendonor terlebih dulu mesti memenuhi ketentuan medis, di antaranya berusia antara 18 hingga 60 tahun, dengan berat badan minimal 55 kg, terbebas dari sejumlah penyakit, dan harus melalui proses pemantauan kondisi antibodi (screening) sehari sebelumnya. Kesempatan mendonorkan plasma darah hanya dapat dilakukan penyintas hingga tiga bulan pascasembuh.
Baca juga: Satgas: RSD COVID-19 Wisma Atlet Ditetapkan Menjadi Bank Plasma Konvalesen
Sosialisasi juga akan diperkuat melalui seminar daring, Kamis (15/4) mendatang. “Mengingat proses donor plasma konvalesen mensyarakatkan sejumlah hal yang cukup detil, dalam kurun waktu yang singkat,” kata Hong Tjhin.
Sebelum plasma darah dapat diterima oleh pasien Covid-19, pendonor terlebih dulu mesti memenuhi ketentuan medis, di antaranya berusia antara 18 hingga 60 tahun, dengan berat badan minimal 55 kg, terbebas dari sejumlah penyakit, dan harus melalui proses pemantauan kondisi antibodi (screening) sehari sebelumnya. Kesempatan mendonorkan plasma darah hanya dapat dilakukan penyintas hingga tiga bulan pascasembuh.
(thm)
Lihat Juga :