Tembok Blokade Jalan Umum ke Pergudangan Cipondoh Dibongkar Paksa Petugas Gabungan

Kamis, 08 April 2021 - 14:56 WIB


Salah satu ahli waris, Edi Suryanta, mengatakan bahwa tanah yang diblokade merupakan milik keluarga besarnya. Edi mengaku memiliki dokumen sah atas kepemilikan tanah tersebut. Diperkirakan luas tanah 17.000 meter persegi, termasuk jalan yang diblokade.

Aksi blokade jalan ke kawasan pergudangan di Cipondoh ini bukan yang pertama. Blokade jalan juga pernah dilakuan pihak ahli waris. Tetapi lagi-lagi dibongkar paksa oleh petugas gabungan dari Satpol PP, dibantu TNI/Polri.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!