Tembok Blokade Jalan Umum ke Pergudangan Cipondoh Dibongkar Paksa Petugas Gabungan

Kamis, 08 April 2021 - 14:56 WIB
Proses pembuatan tembok blokade jalan, Rabu (7/4/2021). Foto: MPI/Isty Maulidya
TANGERANG - Petugas gabungan dari Satpol PP, dibantu TNI/Polri, membongkar paksa tembok blokade yang dipasang ahli waris di Jalan Kemuliaan, RW 02, Kelurahan Cipondoh, Kota Tangerang. Pembongkaran dilakukan pada Rabu malam.

Baca juga: Ahli Waris Blokade Akses Jalan Kawasan Pergudangan di Cipondoh



Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Henra, mengatakan, blokade jalan terpaksa dibongkar, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

"Dimana setiap orang dilarang mendirikan bangunan di atas ruang jalan," jelas Agus, kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!