Kasus Perbudakan Kapal China, 2 Warga Tegal Jadi Tersangka

Rabu, 20 Mei 2020 - 17:42 WIB
“Pasal yang dijeratkan adalah pasal 85 dan atau 86 huruf c UU Nomor 18 tahun 2017 tentang PMI dan atau pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang,” ungkapnya.

Untuk diketahui, perbudakan ABK ini berawal dari informasi National Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia. ABK bernama Herdianto diduga tewas setelah mendapat kekerasan fisik diatas kapal berbendera China. Jenazahnya kemudian dilarung ke laut di Somalia.

Praktik perbudakan dan kekerasan yang dialami Herdianto itu juga viral di media sosial setelah video pembuangan jenazahnya beredar pada Sabtu (16/5/2020).

Kejadian serupa juga ada di kapal Long Xing 629. Kasus ini terungkap saat salah satu media Korea Selatan merilis video yang menunjukkan penderitaan para ABK WNI. Dalam video itu terlihat mereka bekerja hingga 18 jam sehari dan tanpa asuransi kesehatan.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!