Kasus Perbudakan Kapal China, 2 Warga Tegal Jadi Tersangka

Rabu, 20 Mei 2020 - 17:42 WIB
loading...
Kasus Perbudakan Kapal...
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna didampingi Direskrimum Kombes Budhi Haryanto saat gelar kasus perbudakan ABK di Mapolda Jateng, Rabu (20/5/2020). FOTO/SINDOnews/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Kepolisian Daerah ( Polda ) Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak buah kapal ( ABK ) di kapal berbendera China. Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni MH (54) asal Adiwarna, Tegal dan S (45) asal Kramat, Tegal.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyebut, kedua warga Kabupaten Tegal itu berperan sebagai komisaris dan direktur di perusahaannya, PT MTB.

Kedua tersangka ditangkap atas dasar laporan polisi :LP/A/129/V/2020/jateng/res tegal tertanggal 16 Mei 2020. “Kita telah memeriksa saksi dan ahli dalam kasus ini. Dan menetapkan keduanya sebagai tersangka yang masing-masing berperan sebagai komisaris dan direktur,” ungkap Iskandar saat gelar kasus di Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (20/5/2020). (Baca juga: Terkesima Kenalan di Facebook, Remaja Ini Rela Kirim Video Bugil)

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah menyita beberapa barang bukti seperti surat pengembalian dokumen dari Dirjen Hubla, buku pendaftaran, kontrak kerja, slip gaji, dan akta pendirian PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB).

“Pasal yang dijeratkan adalah pasal 85 dan atau 86 huruf c UU Nomor 18 tahun 2017 tentang PMI dan atau pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang,” ungkapnya.

Untuk diketahui, perbudakan ABK ini berawal dari informasi National Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia. ABK bernama Herdianto diduga tewas setelah mendapat kekerasan fisik diatas kapal berbendera China. Jenazahnya kemudian dilarung ke laut di Somalia.

Praktik perbudakan dan kekerasan yang dialami Herdianto itu juga viral di media sosial setelah video pembuangan jenazahnya beredar pada Sabtu (16/5/2020).

Kejadian serupa juga ada di kapal Long Xing 629. Kasus ini terungkap saat salah satu media Korea Selatan merilis video yang menunjukkan penderitaan para ABK WNI. Dalam video itu terlihat mereka bekerja hingga 18 jam sehari dan tanpa asuransi kesehatan.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tegal Jadi Pusat Kolaborasi...
Tegal Jadi Pusat Kolaborasi Riset dan Inovasi Kesehatan Primer
50 Perempuan Tegal Dapat...
50 Perempuan Tegal Dapat Bantuan Modal Usaha dari Sandiaga Uno
Perkuat Akar Rumput,...
Perkuat Akar Rumput, BMI Demokrat Gelar Muscab dan Pelantikan Serentak se-Tegal Raya
Kaesang Sebut Kirab...
Kaesang Sebut Kirab Budaya PSI Hidupkan UMKM dan Seniman
2.453 Warga Mengungsi...
2.453 Warga Mengungsi Akibat Pergerakan Tanah di Padasari Tegal
Polisi Tetapkan Habib...
Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
Eks Direktur Sekaligus...
Eks Direktur Sekaligus Founder Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka
Wisata Guci di Tegal...
Wisata Guci di Tegal Diterjang Banjir Lagi, Kolam dan Jembatan Hancur
Gus Yaqut dan Gus Alex...
Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Bakal Ditahan?
Rekomendasi
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Dibully Sampai Hidupnya...
Dibully Sampai Hidupnya Hancur, Ini Balas Dendam Anna di Microdrama V+Short She Was Never Gone
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Balas Dendam ke AS,...
Balas Dendam ke AS, China Naikkan Tarif Impor Jadi 125%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved