Tiga Pelaku Pembakaran Lahan di Muratara Ditangkap, Dua Lainnya Buron

Kamis, 08 April 2021 - 12:01 WIB
Baca juga: Banjir Bandang Terjang NTT, Jenderal Listyo Kerahkan Kapal Barata Angkut Bantuan

Dari keterangan ketiga pelaku juga mengakui bahwa mereka disuruh saudara Eko (DPO) untuk membuka lahan sekaligus membakar lahan yang akan dijadikan kebun sawit dengan upah per orangnya 100ribu (setiap hektar), dengan luas lahan seluruhnya lebih kurang 4 hektar.

“Ketiganya mengakui membakar lahan yang sudah mereka tebas dengan menggunakan korek api jenis gas milik masing masing pelaku,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatan ketiganya makanakan dikenakan pasal 187 KUHP dan pasal 108 UU No 39 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup dan penyertaan Jo pasal 56 KUHP.

Kapolres Muratara menghimbau, Bumi Muratara yang cinta negeri ini, jangan dibakar dan jangan sampai menjadi penyumbang asap ke daerah lain. “Kami ingatkan membuka lahan jangan dibakar, nanti ada solusinya,” pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!