Pemkot Depok Larang Buka Puasa Bersama di Perkantoran dan Masjid

Kamis, 08 April 2021 - 11:52 WIB
Baca juga: Pemerintah Izinkan Tarawih dan Salat Ied Berjamaah di Tengah Pandemi

Bacaan surat dalam salat tarawih hendaknya menggunakan surat-surat pendek atau ayat-ayat lain maksimal 3 ayat. Demikian juga dengan ceramah shalat tarawih maksimal 10 menit.

"Tidak melakukan kegiatan bersalaman setelah salat. Kegiatan ibadah di masjid dan musala dibatasi maksimal hingga 21.00 WIB," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!