Pemkot Depok Larang Buka Puasa Bersama di Perkantoran dan Masjid

Kamis, 08 April 2021 - 11:52 WIB
loading...
Pemkot Depok Larang...
Seluruh instansi pemerintah maupun swasta, serta musala dan masjid di Kota Depok tidak diperkenankan menggelar buka puasa bersama. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan aturan mengenai penyelenggaraan ibadah di bulan puasa Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Salah satu aturannya, seluruh instansi pemerintah maupun swasta, serta musala dan masjid, tidak diperkenankan menggelar buka puasa bersama.

"Acara buka puasa bersama di lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid, musala, dan tempat lainnya, ditiadakan," tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edarannya, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: PPKM di Depok Diperpanjang, Indikator Status Zona Merah Diperketat

Idris mengatakan, larangan buka puasa bersama di musala, masjid, instansi pemerintah serta swasta, bertujuan untuk memastikan pencegahan penularan Covid-19.

Meski begitu, Idris memperbolehkan salat tarawih di masjid atau musala dengan ketentuan jumlah jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Kemudian jarak antarjamaah diatur minimal satu meter.



Jamaah salat tarawih wajib mengenakan masker dan membawa perlengkapan ibadah sendiri. Jamaah juga harus merupakan warga setempat yang dapat diidentifikasi status kesehatannya, dan tidak sedang dalam status positif aktif Covid-19.

Baca juga: Sahur On the Road Dilarang, Polda Metro Jaya Lakukan Penyekatan dan Patroli Besar-besaran

"Bagi yang sedang flu, batuk, khususnya warga lanjut usia yang kurang sehat, sebaiknya salat di rumah saja," imbaunya.

Selanjutnya, pengurus masjid dan musala harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand-sanitizer, melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala minimal 3 hari sekali.

Baca juga: Pemerintah Izinkan Tarawih dan Salat Ied Berjamaah di Tengah Pandemi

Bacaan surat dalam salat tarawih hendaknya menggunakan surat-surat pendek atau ayat-ayat lain maksimal 3 ayat. Demikian juga dengan ceramah shalat tarawih maksimal 10 menit.

"Tidak melakukan kegiatan bersalaman setelah salat. Kegiatan ibadah di masjid dan musala dibatasi maksimal hingga 21.00 WIB," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Karyawan Freeport Indonesia...
Karyawan Freeport Indonesia Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim Dhuafa
Di Nuzullul Quran Kosgoro...
Di Nuzullul Qur'an Kosgoro 1957, Dave: Pengabdian kepada Masyarakat Harus Terus Dilakukan
Rekomendasi
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Pangkas BBM, PLN Borong...
Pangkas BBM, PLN Borong 500 Motor Listrik Polytron Fox 350 Buat Operasional Jawa Timur
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved