Catat, Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Ini

Kamis, 08 April 2021 - 07:06 WIB
Jakarta Barat: LTC Glodok.

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Pelayanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000, untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Baca juga: Lima Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!