Rusak Cagar Budaya, Bangunan Tanpa IMB di Kota Medan Dihancurkan
Kamis, 08 April 2021 - 06:15 WIB
Tim terpadu Sat PP Kota Medan menghancurkan bangunan tanpa IMB yang dianggap merusak kawasan cagar budaya di Kesawan, Jalan Ahmad Yani VII tepatnya di depan Gedung Warrenhuis, Medan, Rabu (7/4/2021). Foto: SINDONews/Sartana Nasution
MEDAN - Tim terpadu Satuan polisi PP Kota Medan menghancurkan bangunan tanpa izin mendirikan bangunan ( IMB ), serta dianggap merusak kawasan cagar budaya di Kesawan ,Jalan Ahmad Yani VII tepatnya di depan Gedung Warrenhuis, Medan , Rabu (7/4/2021).
Apalagi, kawasan Kesawan yang masih banyak berdiri bangunan bersejarah akan direvitalisasi Pemko Medan.
Baca juga: Razia di LPKA Kelas I Medan, Kaleng Rokok dan Kawat Diamankan
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan RuangBenny Iskandar mengatakan, penghancuran bangunan yang mendapatkan tindakan tegas itu merupakan milik Beni Basri. Bangunan itu tak mendapatkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) karena tidak sesuai dengan bentuk aslinya.
Apalagi, kawasan Kesawan yang masih banyak berdiri bangunan bersejarah akan direvitalisasi Pemko Medan.
Baca juga: Razia di LPKA Kelas I Medan, Kaleng Rokok dan Kawat Diamankan
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan RuangBenny Iskandar mengatakan, penghancuran bangunan yang mendapatkan tindakan tegas itu merupakan milik Beni Basri. Bangunan itu tak mendapatkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) karena tidak sesuai dengan bentuk aslinya.
Lihat Juga :