Polisi Cokok Pelaku Jambret Ponsel Anak Kecil di Koja yang Videonya Viral

Rabu, 07 April 2021 - 22:03 WIB
“Saat anaknya korban menunggu di luar tersebut lah, dua pelaku jambret yang menggunakan sepeda motor menghampiri anak korban,” jelasnya.

Berbekal dari postingan di media sosial tersebut, tim Resmob yang dipimpin langsung Iptu Asman Hadi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

“Berberkal ciri ciri pelaku yang ada di dalam tayangan video CCTV tersebut, dan juga kecermatan anggota Reskrim kami, pelaku pemetik berhasil diringkus,” kata Guruh

Dalam kasus ini kita masih ada satu orang DPO lagi yang masih dikejar polisi, yakni pelaku yang mengendarai sepeda motor. Adapun atas aksi kejahatannya, pelaku A dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!