Ancam Sebar Foto Asusila Wanita saat Video Call, Pemuda di Jambi Ditangkap
Rabu, 20 Mei 2020 - 16:50 WIB
Pemuda yang diketahui bekerja sebagai karyawan cepat saji tersebut, kata dia, langsung ditangkap Polisi beserta bukti berupa foto bugil korban yang tersimpan dalam smartphone pelaku.
Dia menjelaskan, selain korban yang juga sempat dimintakan sejumlah uang oleh pelaku agar foto bugil tidak disebarkan tersebut petugas juga mendapati lebih dari lima foto bugil wanita lainnya yang diduga merupakan korban lainnya.
“Untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi. Pelaku akan diancam Pasal 29 junto Pasal 4 atau Pasal 32 junto Pasal 27 Undang-undang nomor 19 tahun 216 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang informasi transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
Dia menjelaskan, selain korban yang juga sempat dimintakan sejumlah uang oleh pelaku agar foto bugil tidak disebarkan tersebut petugas juga mendapati lebih dari lima foto bugil wanita lainnya yang diduga merupakan korban lainnya.
“Untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi. Pelaku akan diancam Pasal 29 junto Pasal 4 atau Pasal 32 junto Pasal 27 Undang-undang nomor 19 tahun 216 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang informasi transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
(sms)
Lihat Juga :