2 Perusahan Tambang Nikel di Konsel Diduga Tanpa Dokumen Diadukan di Polda Sultra

Rabu, 07 April 2021 - 15:38 WIB
"Kami mendesak Polda Sultra, untuk segera turun ke lapangan, menindak tegas perusahaan yang melakukan penambangan nikel tanpa dokumen ini," kata Ardianto, Sekjen Law Mining Center Sultra, warga Palangga.

Selain Polda, Law Mining Center, juga mendesak Dinas Kehutanan Sultra, segera bertindak karena aktivitas dua perusahaan tambang ini di kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT), diduga tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Baca juga : Walhi Ungkap Temuan Dugaan Illegal Mining di Blok Matarepe Konawe Utara

Informasi yang dihimpun Law Mining Center, aktivitas dua perusahaan ini, sempat dihentikan pada Desember 2020 hingga Februai 2021, kemudian aktif kembali hingga sekarang.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!