Legislatif Targetkan 2,5 Persen Realisasi CSR Perusahaan Dalam Raperda

Rabu, 07 April 2021 - 14:07 WIB
Jika berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas tidak diatur berapa persen kewajiban realisasinya untuk masyarakat. "Memang tidak diatur berapa realisasinya untuk masyarakat, hanya saja tetap harus memperhatikan asas kepatutan," tambahnya. Baca: Hampir Bertabrakan, Pemuda di Manado Nyaris Tewas Ditikam Orang Tak Dikenal.

Maka dari itu, di dalam Raperda yang dilakukan konsultasi publik tersebut, pihaknya mencoba untuk membuat angka 2,5 persen kewajiban perusahaan merealisasikan CSR dari keutungan bersih dipotong pajak.

"Kami coba ajukan, tapi berdasarkan suara beberapa perwakilan perusahaan yang hadir dalam uji publik kemarin mereka merasa keberatan karena angka itu terlalu besar. Nanti akan coba kita tawarkan lagi berapa yang mereka mampu, tapi kalau dari kawan-kawan di DPRD memang maunya diangka 2,5 persen," pungkasnya. Baca Juga: Ratusan Pegawai PLN UIWS2JB Divaksinasi COVID-19.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!