Legislatif Targetkan 2,5 Persen Realisasi CSR Perusahaan Dalam Raperda

Rabu, 07 April 2021 - 14:07 WIB
Suasana saat pelaksanaan konsultasi publik dua buah Raperda yang dilaksanakan di Kecamatan Hanau dan Batu Ampar belum lama tadi. iNews TV/Sigit
SERUYAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Kalteng melakukan konsultasi publik terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kecamatan Hanau dan Batu Ampar.

Ketua Bapemperda DPRD Seruyan Arahman mengatakan, adapun dua buah Raperda yang dikonsultasi publik tersebut yakni Raperda tentang Pedoman Perizinan Perkebunan Berkelanjutan dan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau CSR.



"Kita ingin menggali bagaimana pendapat dan pandangan masyarakat terkait dengan dua Raperda tersebut, beberapa waktu yang lalu sudah kita laksanakan," katanya, Rabu (7/4/2021).

Ia menjelaskan, keberadaan Raperda khususnya tentang TJSLP atau CSR sendiri mempunyai peranan yang sangat penting. Hal ini dikarenakan masih belum ada payung hukum yang mengatur secara khusus tentang CSR perusahaan di Bumi Gawi Hatantiring, hal ini juga membuat realisasi CSR tersebut menjadi tidak terlalu maksimal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!