Curi Sepeda Motor, Bagol Dijebloskan ke Sel Polsek Firdaus

Rabu, 07 April 2021 - 00:36 WIB
Selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Firdaus Ipda M Sihombing beserta anggota tim melakukan pengejaran terhadap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang masih melarikan diri. Baca juga: Belum Sempat Nikmati Hasil Curian, Maling Motor di Sidrap Keburu Ditangkap Polisi

Diungkapkan Kapolres, pengungkapan kasus pencurian sepeda motor tersebut mendapat titik terang setelah tim Unit Reskrim Polsek Firdaus menerima informasi keberadaan tersangka, Sabtu (3/4/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

Kesempatan emas tersebut dimanfaatkan tim melakukan pengejaran terhadap tersangka MR alias Bagol dan berhasil membekuk tersangka dari kediamannya tanpa perlawanan. Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka yang kemudian dilakukan pengembangan, tim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor lainnya yang dilakukan tersangka di wilayah hukum Polsek Tanjung Beringin.

Diungkapkan Kapolres, selain mengamankan septor Honda Supra Fit, dari tangan Bagol juga diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah yang dicurigai hasil kejahatan. “Kemudian barang bukti dibawa ke komando dan tersangka dijebloskan ke sel penjara Polsek Firdaus untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” tandas Kapolres.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!