Curi Sepeda Motor, Bagol Dijebloskan ke Sel Polsek Firdaus
Rabu, 07 April 2021 - 00:36 WIB
SERDANG BEGADAI - Maling spesialis sepeda motor diringkus Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai di kediamannya di Kampung Banten Dusun V Desa Senayan Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Firdaus, AKP Idham Khalik, kepada wartawan, Senin (5/4/2021) membenarkan telah meringkus MR alias Bagol (20) dan mengamankan barang bukti 1 unit septor Honda Supra Fit. Baca juga: Ini Tips yang Diperlukan untuk Menghindari Pencuri Motor yang Makin Canggih
Tersangka MR alias Bagol diringkus dari kediamannya oleh petugas Unit Reskrim Polsek Firdaus, Sabtu (3/4/2021) sekira pukul 21.00 WIB setelah dilaporkan korbannya, Ipoi (34) warga Dusun X Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, sesuai LP/ 57 /YAN.2.6/2021/SU/Res SergaiSek Firdaus.
Berdasarkan laporan, korban mengaku telah kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit warna silver kuning (telah diganti warna) Nopol BK 5074 XS ,Nosin : HB71E-1643914, Norang: MHIHB71178K651486. Sepeda motor tersebut dilaporkan dicuri saat diparkir di dalam rumahnya, Senin (22/3/2021) sekira pukul 04.00 WIB.
Selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Firdaus Ipda M Sihombing beserta anggota tim melakukan pengejaran terhadap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang masih melarikan diri. Baca juga: Belum Sempat Nikmati Hasil Curian, Maling Motor di Sidrap Keburu Ditangkap Polisi
Diungkapkan Kapolres, pengungkapan kasus pencurian sepeda motor tersebut mendapat titik terang setelah tim Unit Reskrim Polsek Firdaus menerima informasi keberadaan tersangka, Sabtu (3/4/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Kesempatan emas tersebut dimanfaatkan tim melakukan pengejaran terhadap tersangka MR alias Bagol dan berhasil membekuk tersangka dari kediamannya tanpa perlawanan. Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka yang kemudian dilakukan pengembangan, tim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor lainnya yang dilakukan tersangka di wilayah hukum Polsek Tanjung Beringin.
Diungkapkan Kapolres, selain mengamankan septor Honda Supra Fit, dari tangan Bagol juga diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah yang dicurigai hasil kejahatan. “Kemudian barang bukti dibawa ke komando dan tersangka dijebloskan ke sel penjara Polsek Firdaus untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” tandas Kapolres.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Firdaus, AKP Idham Khalik, kepada wartawan, Senin (5/4/2021) membenarkan telah meringkus MR alias Bagol (20) dan mengamankan barang bukti 1 unit septor Honda Supra Fit. Baca juga: Ini Tips yang Diperlukan untuk Menghindari Pencuri Motor yang Makin Canggih
Tersangka MR alias Bagol diringkus dari kediamannya oleh petugas Unit Reskrim Polsek Firdaus, Sabtu (3/4/2021) sekira pukul 21.00 WIB setelah dilaporkan korbannya, Ipoi (34) warga Dusun X Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, sesuai LP/ 57 /YAN.2.6/2021/SU/Res SergaiSek Firdaus.
Berdasarkan laporan, korban mengaku telah kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit warna silver kuning (telah diganti warna) Nopol BK 5074 XS ,Nosin : HB71E-1643914, Norang: MHIHB71178K651486. Sepeda motor tersebut dilaporkan dicuri saat diparkir di dalam rumahnya, Senin (22/3/2021) sekira pukul 04.00 WIB.
Selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Firdaus Ipda M Sihombing beserta anggota tim melakukan pengejaran terhadap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang masih melarikan diri. Baca juga: Belum Sempat Nikmati Hasil Curian, Maling Motor di Sidrap Keburu Ditangkap Polisi
Diungkapkan Kapolres, pengungkapan kasus pencurian sepeda motor tersebut mendapat titik terang setelah tim Unit Reskrim Polsek Firdaus menerima informasi keberadaan tersangka, Sabtu (3/4/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Kesempatan emas tersebut dimanfaatkan tim melakukan pengejaran terhadap tersangka MR alias Bagol dan berhasil membekuk tersangka dari kediamannya tanpa perlawanan. Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka yang kemudian dilakukan pengembangan, tim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor lainnya yang dilakukan tersangka di wilayah hukum Polsek Tanjung Beringin.
Diungkapkan Kapolres, selain mengamankan septor Honda Supra Fit, dari tangan Bagol juga diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah yang dicurigai hasil kejahatan. “Kemudian barang bukti dibawa ke komando dan tersangka dijebloskan ke sel penjara Polsek Firdaus untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” tandas Kapolres.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
(don)
tulis komentar anda