Akibatnya Kalau Suka Pamer Alat Kelamin seperti Pria di Kelapa Gading Ini
Selasa, 06 April 2021 - 22:09 WIB
“Motif pelaku untuk kesenangan semata di mana pelaku mempertontonkan alat vitalnya kepada orang-orang," katanya.
Baca juga: Bungkusan FPI Munarman di Depok, Pengacara Habib Rizieq Minta Hentikan Fitnah Keji
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Bungkusan FPI Munarman di Depok, Pengacara Habib Rizieq Minta Hentikan Fitnah Keji
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
(jon)
Lihat Juga :