Akibatnya Kalau Suka Pamer Alat Kelamin seperti Pria di Kelapa Gading Ini

Selasa, 06 April 2021 - 22:09 WIB
“Motif pelaku untuk kesenangan semata di mana pelaku mempertontonkan alat vitalnya kepada orang-orang," katanya.

Baca juga: Bungkusan FPI Munarman di Depok, Pengacara Habib Rizieq Minta Hentikan Fitnah Keji

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!