Kejati DKI Harus Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Perkara Sengketa Tanah di Menteng
Selasa, 06 April 2021 - 21:38 WIB
Menurut Rico, sengketa tanah ini berawal karena perselisihan pembagian waris yang terjadi di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 2017 lalu. Selisih terjadi antara Pryagung dengan saudara-saudaranya satu bapak, tapi beda ibu.
Pengadilan memutuskan N.O dengan alasan obscuur libel sesuai putusan No 0931/Pdt.G/2017/PA.JP. "Bahkan, diperkuat dengan putusan PA Jakpus No 05563 tanggal 2 April 2019 yang menyatakan menetapkan ahli waris atas tanah terkait hingga pembagiannya secara rinci," katanya.
Baca juga: Kasus Sengketa Tanah, Wali Kota Bekasi Diperiksa Polisi
Namun, ada upaya banding dari pihak terkait lainnya atas putusan PA Jakpus ini dengan putusan banding membatalkan putusan PA tersebut. "Dalam prosesnya, Pryagung ini membuat laporan ke polisi karena ada dugaan surat pernyataan ahli waris yang tidak benar. Hingga akhirnya saudara sebapaknya ini mengajukan kasasi yang putusannya membatalkan putusan banding tadi," jelas Rico.
Pengadilan memutuskan N.O dengan alasan obscuur libel sesuai putusan No 0931/Pdt.G/2017/PA.JP. "Bahkan, diperkuat dengan putusan PA Jakpus No 05563 tanggal 2 April 2019 yang menyatakan menetapkan ahli waris atas tanah terkait hingga pembagiannya secara rinci," katanya.
Baca juga: Kasus Sengketa Tanah, Wali Kota Bekasi Diperiksa Polisi
Namun, ada upaya banding dari pihak terkait lainnya atas putusan PA Jakpus ini dengan putusan banding membatalkan putusan PA tersebut. "Dalam prosesnya, Pryagung ini membuat laporan ke polisi karena ada dugaan surat pernyataan ahli waris yang tidak benar. Hingga akhirnya saudara sebapaknya ini mengajukan kasasi yang putusannya membatalkan putusan banding tadi," jelas Rico.
(jon)
Lihat Juga :