Puluhan Rumah Baru di Kavling Polri Jelambar Dicurigai Langgar Perizinan

Selasa, 06 April 2021 - 20:07 WIB
Dalam aturannya mendirikan bangunan telah diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) 2030 serta Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR PZ. Sementara, untuk penindakan, aturan merujuk pada Pergub Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Penyelenggaraan Bangunan.

Meski kuat, namun banyak pemilik yang melanggar. Dia mencontohkan ada sebuah bangunan baru di wilayahnya yang diketahui melanggar karena mendirikan bangunan setinggi 5 lantai.

"Seperti rumah di kawasan elite kayak Pondok Indah dan PIK. Tapi, ini kan kawasan permukiman penduduk," ujar Tika.

Imbas dari bangunan itu, banyak warga di sekitar bangunan yang rusak dan mengalami kebanjiran karena tanah yang ambles, atap bocor. Selain itu, tinggi yang tak sesuai membuat banyak rumah warga tak terkena sinar matahari.

Atas masalah ini, Tika telah berupaya keras melaporkan hal ini kepada Dinas Citata, Kecamatan Grogol Petamburan, Pemkot Jakarta Barat, hingga bersurat ke Komisi D DPRD Jakarta.

"Tapi, respons mereka begitu. Saya yakin Citata dari Pemkot sampai Provinsi DKI seperti disuap," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!