Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti dari Kasus Tindak Pidana Umum

Selasa, 06 April 2021 - 15:41 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum Selasa, (06/05/2021). Foto: Sindonews/Darwiaty Dalle
PAREPARE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum, baik kasus penyalahgunaan narkoba, penganiayaan, maupun pembunuhan, pada Selasa (06/04/2021).

Kepala Kejari Parepare , Didi Hariyono mengatakan, barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).



Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu 66,0163 gram, dan 1 botol sabu-sabu liquid, serta 6 butir ekstasi dengan cara diblender, kemudian dicampur dalam adonan semen, lalu ditimbun di halaman kantor Kejari Parepare .

Baca Juga: Jajaran Kejari Parepare Diperiksa Terkait Pelaku Asusila Divonis 5 Bulan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!