Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti dari Kasus Tindak Pidana Umum

Selasa, 06 April 2021 - 15:41 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum Selasa, (06/05/2021). Foto: Sindonews/Darwiaty Dalle
PAREPARE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum, baik kasus penyalahgunaan narkoba, penganiayaan, maupun pembunuhan, pada Selasa (06/04/2021).

Kepala Kejari Parepare , Didi Hariyono mengatakan, barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu 66,0163 gram, dan 1 botol sabu-sabu liquid, serta 6 butir ekstasi dengan cara diblender, kemudian dicampur dalam adonan semen, lalu ditimbun di halaman kantor Kejari Parepare .





Selain barang bukti itu, juga memusnahkan barang bukti lain, berupa 2 buah handphone, 8 pireks, 10 bong, 2 batang besi, 7 buah korek api, dan 1 buah timbangan.

"Dimusnahkan karena tidak boleh menyimpan terlalu lama barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata mantan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Tengah ini.

Pemusnahan dihadiri Kepala Dinas Satpol PP, Anshar, Ketua Pengadilan Negeri Parepare, Samsidar Nawawi, Kepala Lapas Kelas II A Parepare, Indra Mokoagow, Kapolres AKBP Welly Abdillah, perwakilan Kodim 1405 Mlts, dan Brimob Parepare.

"Pemusnahan narkoba adalah komitmen bersama Kejari , TNI/Polri dan pemerintah dalam menuntaskan peredaran narkoba di Parepare," jelas Kepala Dinas Satpol PP, Anshar membacakan sambutan Wali Kota Parepare.

(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content